Wanita Paruh Baya di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu, Diimingi Imbalan Rp 3 Juta

- 9 November 2022, 14:46 WIB
Seorang wanita paruh baya di Kendari dibekuk polisi karena nekat mengedarkan sabu dengan iming-iming imbalan uang Rp 3 juta.
Seorang wanita paruh baya di Kendari dibekuk polisi karena nekat mengedarkan sabu dengan iming-iming imbalan uang Rp 3 juta. /Istimewa/

KENDARI KITA-Seorang wanita paruh bayaberinisial UK (58) tahun di Kendari dicokok polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse (Kasat Res Narkoba) Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan, pelaku mengedarkan sabu karena diimingi imbalan uang sebesar Rp 3 juta.

Baca Juga: KPU Sosialisasi Tahapan Pemilu Berbasis Pemilih Pemula di Sejumlah SMA Sederajat di Konawe

"UK mengakui diperintahkan melalui via telpon kemudian mengambil sabu di salah satu jasa angkutan darat tepatnya di Jalan Raden Suprapto Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga dengan iming-iming uang Rp 3 juta," kata AKP Hamka.

Hamka menguraikan kronologi penangkapan UK. Menurut Hamka, UK diamankan polisi saat berada di wilayah Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Dana BSU Tahap 7 Sudah Dicairkan Pemerintah , Klaim Dana ke Kantor POS atau Himbara

Laporan tentang adanya  transaksi dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut diperoleh  pada hari Sabtu, 5 November 2022.

"Satres Narkoba Polresta Kendari melakukan tangkap tangan terhadap seorang perempuan yang berinisial UK (58) di depan rumah kost yang berada  di Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia," kata Hamka.

Baca Juga: Setelah Hari Ini, Gerhana Bulan Total Bisa Diamati Kembali pada 8 September 2025

Polisi lalu melakukan penggeledahan di lokasi, kemudian ditemukan barang bukti berisikan sabu.  
"Kami menemukan barang bukti berupa 1 sachet bening yang diduga berisikan sabu di tangan UK (58) kemudian di temukan 1 saset plastik yang bertuliskan shoope diduga berisikan sabu yang ditemukan dalam tas coklat UK (58)," jelas Hamka.

Baca Juga: Komisi Informasi dan Pemkot Kendari Sinergi Dorong Penguatan Program dan Pembentukan PPID

Ia mengatakan usai menggeledah pelaku UK (58) langsung digiring di kamar kostnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.

"Di temukan barang bukti 1 saset sabu dengan berat bruto 15,08 gram, 1 alat bong, 1 pireks kaca, 1 korek gas, serta kami mengamankan 1 unit handphone merk Oppo dengan sim card," ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Diberitakan Dugaan Pemotongan BLT, Kades Tetesingi Ancam Warga Tak Berikan Bantuan

Dari pengakuan tersangka,  sabu sebanyak tiga sachet atau sebanyak 15,08 gram itu diperoleh dari seorang lelaki yang tidak dikenal.


Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x