Bawaslu Konawe Umumkan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 2024

- 18 Mei 2024, 11:15 WIB
Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pilkada 2024
Bawaslu Konawe Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pilkada 2024 /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Bawaslu Kabupaten Konawe telah mengumumkan persyaratan bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan bertugas dalam Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan, menyatakan bahwa perekrutan ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023.

Ia juga mengajak warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan di Sidang Korupsi Bandara Busel, Jaksa Dituding Tekan Terdakwa Sebut Arusani Terima Dana

"Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa," ungkap Abuldan, Sabtu, 18 Mei 2024.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Venue GWK untuk KTT WWF ke-10

  1. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  2. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  3. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  6. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/BUMN apabila terpilih;

Baca Juga: Guru Besar UHO, Prof. Barlian Divonis 1 Tahun Penjara Karena Kasus Pencabulan, Kini Mendekam di Rutan Kendari

  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  3. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. Bersedia untuk tidak memangku jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan bila terpilih;

Baca Juga: Polda NTB Gencar Lakukan Patroli Jelang World Water Forum di Bali

  1. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  2. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  3. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Resep Masakan Tempe Orek Basah Pedas Manis, Menu Favorit Keluarga dijamin Rasanya Enak dan Lezat

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah