Dana BSU Tahap 7 Sudah Dicairkan Pemerintah , Klaim Dana ke Kantor POS atau Himbara

- 8 November 2022, 19:27 WIB
Ilustrasi kantor pos. BSU Tahap 7 dan 8 Kapan Cair dan BSU November 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa.*
Ilustrasi kantor pos. BSU Tahap 7 dan 8 Kapan Cair dan BSU November 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa.* /Tangkapan Layar Instagram @kemnaker

KENDARI KITA-Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sudah memasuki tahap pencairan. 

Masyarakat atau penerima BSU tahap 7 dapat mengklaim dana bantuannya ke Kantor Pos terdekat atau Himpunan Bank Milik Negara seperti BTN, BRI, dan BNI.

Mekanisme pencairan dana BSU tahap 7 sebesar Rp 600.00  di Kantor Pos ini sangat cepat dan mudah.

Baca Juga: 2 Substrain Covid Baru Mulai Mewabah di Inggris

Melansir laman depok-pikiranrakyat.com, bagi para pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah Aceh dan sekitarnya, dapat mencairkan dana bantuan sosial itu melalui Bank Syariah Indonesia, atau melalui Kantor Pos terdekat bila tidak memiliki rekening bank Himbara.

Pada program BSU tahun ini, Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) ,mengklaim bakal ada sekitar 16 juta atau lebih para pekerja atau buruh yang mendapatkan manfaat.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Berikan Kesaksian, Ungkap Tentang Semua Barang-barang Brigadir J

Program BSU tahap 7 yang diinisiasi Pemerintah RI melalui Kemnaker ini bertujuan membantu meringankan beban biaya masyarakat di Indonesia, serta menekan dampak inflasi negara pada tahun ini.

Untuk bisa menjadi salah satu penerima BSU tahap 7 ini, para pekerja atau buruh diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, demi mengurangi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Perhelatan KTT ke-17 G20: Isu Prioritas, Mekanisme Kerja dan Keanggotaannya

Salah satu syarat menjadi penerima BSU tahap 7 dari Kemnaker  yakni para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.

Selain persyaratan di atas, masih ada sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 dari Kemnaker.

Baca Juga: Setelah Hari Ini, Gerhana Bulan Total Bisa Diamati Kembali pada 8 September 2025

Namun, dana bantuan senilai Rp600.000 tersebut hanya bisa dicairkan satu kali, dan tidak bisa dicairkan setiap bulan atau setiap tahapannya.

Jika anda merupakan salah satu penerima BSU pada tahapan sebelumnya, maka anda tidak lagi mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah pada tahapan selanjutnya.

Baca Juga: Komisi Informasi dan Pemkot Kendari Sinergi Dorong Penguatan Program dan Pembentukan PPID

Di bawah ini adalah mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kantor Pos:

1. Penerima BSU tahap 7 datang ke Kantor Pos terdekat.

2. Penerima BSU tahap 7 menunjukkan QR Code yang ditampilkan melalui aplikasi PosPay.

Baca Juga: Lelang Jabatan Eselon II di Mubar Libatkan Assessor Mabes Polri, Bahri: Prioritas ASN Mubar

3. QR Code akan di-scan oleh juru bayar di Kantor Pos, melalui aplikasi Pos Giro Cash (PGC).

4. Bagi Anda yang tidak memiliki aplikasi PosPay, petugas juru bayar yang berada di Kantor Pos tersebut akan melakukan pengecekan NIK, melalui aplikasi Danom Satuan.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: Depok pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x