Mario Teguh Terseret Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

- 9 November 2022, 15:10 WIB
Mario Teguh, Ilustrasi ahli motivasi/Motivator
Mario Teguh, Ilustrasi ahli motivasi/Motivator /instagram @marioteguh/

KENDARI KITA-Nama  Mario Teguh terseret kasus dugaan penipuan serta penggelapan robot trading Net89.

Karena kasus dugaan penipuan itu, Bareskrim Polri melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap motivator itu, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Wanita Paruh Baya di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu, Diimingi Imbalan Rp 3 Juta

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, membenarkan perihal panggilan pemeriksaan tersebut.

“Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis tanggal 10 November pukul 10,” kata Chandra, seperti dikutip dari laman depok.pikiranrakyat, Selasa, 8 November 2022.

Baca Juga: KPU Sosialisasi Tahapan Pemilu Berbasis Pemilih Pemula di Sejumlah SMA Sederajat di Konawe

Chandra mengatakan pemeriksaan Mario Teguh dilakukan karena ia diketahui memberikan coaching alias pelatihan kepada tersangka yaitu Reza Paten.

"Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka, bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kita uraikan hubungannya apa," ungkapnya.

Baca Juga: Dana BSU Tahap 7 Sudah Dicairkan Pemerintah , Klaim Dana ke Kantor POS atau Himbara

Selain Mario Teguh, ada 40 saksi termasuk diantaranya publik figur yaitu Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar, yang turut menjalani pemeriksaan pada kasus penipuan dan penggelapan dana Net89 itu.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu," katanya.

Baca Juga: Dana BSU Tahap 7 Sudah Dicairkan Pemerintah , Klaim Dana ke Kantor POS atau Himbara

PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan robot trading Net89 yang mengakibatkan kerugian member hingga Rp1,8 triliun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Reza Paten atau Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI lainnya.

Baca Juga: 2 Substrain Covid Baru Mulai Mewabah di Inggris

Adapun delapan tersangka yaitu AA, pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan LSH yang merupakan Direktur Net89 PT SMI.

Lalu ESI, founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI, RS, AL, HS, FI, dan D.

Baca Juga: Perhelatan KTT ke-17 G20: Isu Prioritas, Mekanisme Kerja dan Keanggotaannya

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu tersangka juga terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.***

Editor: Mirkas

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x