KENDARI KITA-Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap umat islam yang tidak ada uzur syar’i (halangan) selama sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Dengan kata lain, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala jika tidak disertai niat. Oleh karena itu, para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat.
Baca Juga: Arokap Kendari dan PDJI Sultra Sukses Mengantarkan Dua DJ Juarai Kompetisi di Makassar
Bahkan, Imam Syafi’I, Ahmad Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu dawud, dan ad-Daru Quthni mengatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.
Niat secara bahasa berarti ‘menyegaja’. Sedangkan secara istilah (menurut mazhab Syafi’i, red) niat adalah ‘bermaksud melakukan sesuatu disertai dengan pelaksanaannya’ (qashdusy syai’ muqtarinan bi fi‘lihi) (Salim bin Sumair al-Hadhrami, Safînatun Najah, Surabaya, Miftah, halaman 3; dan Muhammad bin Qosim Al-Ghazi, Fathul Qorib, Indonesia, Daarul Hayaai Kitaabi ‘Arabiyyah, halaman 13).
Baca Juga: Pemerintah Didesak Prioritaskan Alokasi Anggaran untuk Program Jargas
Fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya, atau membedakan ibadah dengan adat kebiasaan.
Niat jugamembedakan tujuan seseorang dalam beribadah. Apakah beribadah karena mengharap ridha Allah ﷻ ataukah karena mengharap pujian manusia (Ahmad Ibnu Rajab Al-Hambali, Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Beirut, Darul Ma’rifah, 1408 H, halaman 67).
Terkait niat puasa Ramadhan, waktu niat puasa harus dilakukan pada malam hari mulai ba’da maghrib sampai terbit fajar. Apabila dilakukan di luar waktu tersebut maka niatnya tidak sah dan otomatis puasanya juga tidak sah. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Imam ad-Daru Quthni (21/400):
“Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum fajar subuh, maka tidak ada puasa baginya.”