Pendapat Ulama tentang Niat Puasa Ramadhan

- 14 Februari 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi Ramadhan-Siluet seseorang berdoa
Ilustrasi Ramadhan-Siluet seseorang berdoa /Pixabay.com/surgull01 / 7 images /

Juga dalam hadits daru Qathni yang Lain (2/172):

Baca Juga: Kery Saiful Konggoasa Kukuhkan TPAKD Kabupaten Konawe

“Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkan puasa semenjak malam.” Namun keharusan niat puasa malam hari sampai sebelum terbit fajar ini hanya berlaku bagi puasa Ramadhan dan tidak berlaku bagi puasa sunnah. Karenanya tidak mengapa dan sah-sah saja niat untuk berpuasa sunnah itu baru diniatkan walaupun diwaktu dhuha, dengan catatan dari terbitnya fajar hingga waktu dhuha itu belum seteguk pun air yang diminum dan belum ada kecuil pun makanan yang dimakan.

Berdasarkan penjelasan dari Aisyah radliyallahu ‘anh:

“Suatu hari Rasulullah ﷺ datang kepadaku, lalu beliau bertanya: “Apakah ada makanan?” Lalu kami menjawab: “Tidak ada”, maka Rasulullah ﷺ berkata: “Kalau begitu saya puasa.” (HR Muslim).

Baca Juga: Ekspansi di Kendari, Chatime dan Cupbop Hadirkan Minuman Kekinian dan Makanan Korea

Masih terkait niat, ada pertanyaan yang terus bergulir terkait apakah niat harus diucapkan sebagaimana yang umum dilakukan selesai shalat tarawih di Indonesia? Ataukah niat hanya cukup di hati saja? Apakah sah niat puasa hanya dalam hati? Bagaimana yang benar menurut Islam?

Dalam beberapa rujukan dijelaskan bagaimana niat puasa Ramadhan yang sah menurut Islam.

Baca Juga: Perbedaan KTP Digital dan KTP Biasa

Literatur tersebut menjelaskan dengan gamblang bahwa niat puasa Ramadhan harus dalam hati, sedangkan melafadhkannya adalah sunah.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (II/23) menjelaskan bahwa sesugguhnya niat dalam hati tanpa lisan sudah cukup:

Baca Juga: Diduga Bobol Konter Handphone, Seorang Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi

“Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’, Daarul ‘Âlimil Kutub, halaman 23) Dalam kitab I’anatu Thalibin pada bab puasa (صوم), keterangan senada juga ditemukan.

“Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Tetapi mengucapkan niat itu disunahkan.” (Sayid Bakri, I’anatu Thalibin, Surabaya, Hidayah, halaman 221).

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x