Kejati Tak Mampu Tangani Dugaan Perambaan Hutan Lindung PT Triple Eight Energy, IPMA Desak Gakkum Bertindak

- 8 Juli 2022, 09:42 WIB
Presidium IPMA, Erik Santo
Presidium IPMA, Erik Santo /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) kembali menyoroti dugaan aktivitas pelabuhan milik PT. Triple Eight Energy, yang diduga masuk di areal kawasan hutan lindung

Presidium IPMA, Erik Santo mengatakan, setelah beberapa kali mengkritik bahkan melaporkan aktivitas ilegall PT. Triple Eight Energy, ternyata tidak menjadi efek jera justru kegiatan semakin lancar.

"Ini kan negara hukum, kami lapor ke Kejati juga tapi penegakan hukumnya tidak ada yang pasti. Mungkin karena pemilik perusahaan ini orang besar dan kuat," kata Erik, melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Pengelolaan Dana CSR PT AMI dan PT AHB Disoal, Pemerintah Desa Kokoe Dinilai Tidak Transparan

Untuk itu, dirinya mempertanyakan kredibilitas Kejati dalam penanganan kasus yang seolah-olah sudah tidak berpihak lagi kepada rakyat.

"Ya kredibilitas Kejati ini sekarang seperti apa, kok sudah dua laporan kami masukkan di sana tapi belum juga ada tindakan, kami curiga ada main mata itu terlihat kegiatan di sana semakin lancar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Erik kembali membeberkan adanya aktivitas pelabuhan milik PT. Triple Eight Energy di dalam kawasan hutan lindung, dan tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2016 silam.

Baca Juga: Presure Laporan Dugaan KKN dan Pungli Syahbandar Lapuko, Ipma Serahkan Bukti ini Kepada Kejati Sultra

"Berdasarkan SK Mentri Kehutanan yang kami peroleh, IPPKH perusahaan itu berakhir bersamaan IUP-nya, berarti sejak 2016 mereka merusak kawasan, ini harus ditindak tegas," bebernya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x