Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun, Remaja Asal Konawe Selatan ini Diamankan Polisi

- 2 Juli 2022, 20:07 WIB
Polisi menangkap seorang remaja asal Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial RSN (19), Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.
Polisi menangkap seorang remaja asal Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial RSN (19), Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. /Mirkas/kendakita.com

 

KENDARI KITA - Polisi menangkap seorang remaja asal Desa Hongoa, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial RSN (19), Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

RSN ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur bernama JG (14).

Dilansir dari laman kiatindonesia.com, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa anak gadisnya meninggalkan rumah sejak 10 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Promotor Handphone di Muna

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini menjelaskan, orang tua korban menerima informasi dari seseorang bahwa JG saat itu sedang bersama dengan kekasihnya di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.

“Pukul 02.00 Wita dini hari, orang tua korban menjemput JG dan pada mendapati anaknya lagi bersama dengan pacarnya, namun pacarnya langsung melarikan diri,” ujar AKP Fitrayadi.

Akan tetapi, kata Fitrayadi, pelarian pelaku terhenti ditangan tim buru sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Baca Juga: Pasca Dilapor ke Kejari, Kabag ULP Wakatobi Bungkam dan Hindari Wartawan

“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Petoaha, Kecamtan Abeli, Kota Kendari,” katanya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x