Dua Hari Kabur Usai Menikam di Big Hotel Kendari, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Sabulakoa

- 6 Juli 2022, 15:35 WIB
Korban penikaman (kiri) menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku berinisial MA (kanan).
Korban penikaman (kiri) menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku berinisial MA (kanan). /Erik Lerihardika/kendarikita.com

KENDARI KITA - Dua hari kabur usai melakukan penikaman di Big Hotel Kota Kendari, pria berinisial MA ditangkap polisi di Desa Sabulakoa, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu 6 Juli 2022.

Kapolres Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, saat ditangkap, pelaku sedang bersama seorang gadis berinisial DD, yang tak lain merupakan kekasihnya.

Ditambahkannya, setelah melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku, akhirnya MA berhasil diamankan.

Baca Juga: Ombudsman Minta Polda Sultra Ungkap Penyebab Kematian Amis Ando Secara Transparan

"Tersangka ditangkap saat masih bersama pacarnya berinisial DD," ungkapnya.

Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman menyebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan (penikaman) atau melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kapolresta juga membeberkan, penikaman tersebut terjadi pada Senin 4 Juli 2022,sekira pukul 14.00 Wita.

Baca Juga: Ridwansyah Taridala Sebut Dokumen Pemekaran Konawe Timur Sudah Siap

Saat itu, tersangka bersama kekasihnya masuk ke kamar hotel. Pada Kamis 5 Juli 2022, sekira pukul 03.00 Wita, tersangka keluar hotel dan meninggalkan DD dalam kamar.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x