Buron Dua Bulan, Tersangka Pencabulan Dua Anak di Konawe Akhirnya Dibekuk Polisi

18 November 2022, 18:39 WIB
Tersangka pencabulan dua orang anak di Konawe berhasil dibekuk polisi. /Istimewa/

KENDARI KITA-Tersangka pencabulan terhadap dua anak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku yang beridentitas Tarno ini diringkus oleh Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah dua bulan dinyatakan sebagai buronan polisi.

Baca Juga: Asmawa Tosepu Bertemu Itjen Kemendagri dan OPD, Bahas Tndak Lanjut Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Kendari

Kasatreskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru mengungkapkan, aksi pencabulan dilakukan tersangka di Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe.

Tersangka yang merupakan ayah tiri korban diketahui sempat melarikan diri  ke Morowali.

Baca Juga: KADIN Sultra Distribusikan 47 Ton Beras Kolaka Di Wilayah Indonesia

"Tersangka sempat buron di Morowali selama kurang lebih dua bulan," kata Moch Jacub, Jumat, 18 November 2022.

Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah diketahui kembali ke Kendari untuk berobat.

Baca Juga: 2 Orang Pelaku Pembusuran Berhasil Diringkus Tim Buser77 Polresta Kendari

"Tersangka kini telah kita tahan di Mapolres Konawe," jelas Moch Jacub.

Moch Jacub kemudian menguraikan kronologi kejadian dari keterangan para korban.

Baca Juga: Honda WR-V Mengaspal di Kendari, Dapatkan Berbagai Promo Menarik

Kasi pencabulan tersebut, kata Moch Jacob, terungkap setelah M, salah satu kakak kandung korban melaporkan perbuatan ayah tirinya itu ke pihak kepolisian.

"Tersangka Tarno mencabuli  dengan mengancam dan memberikan iming-iming uang kepada korban, yakni dua orang anak tirinya," katanya.

Baca Juga: Korban Pembusuran di Kendari Ungkap Ciri-ciri Pelaku: Motor Berknalpot Bogar, Gaya Sok Jagoan

Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan berpura-pura keluar rumah. Setelah mengetahui istrinya tidak di rumah, Tarno kembali dan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang saat itu baru saja pulang sekolah.

"Kalau anaknya belum pulang dia akan ke sekolah menjemput mereka," pungkasnya.

Baca Juga: Demonstrasi di KPK dan Kemendikbud, AMIN Beberkan Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru di UHO

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pasal 81 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler