Pemerintah dan Kejati Sultra Teken Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

- 30 Januari 2023, 17:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023. /istimewa/

Raimel Jesaja, berharap agar semua koordinasi sinergisitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat  demi meningkatkan pemerintahan dan pembangunan khususnya di bidang hukum.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan selalu berkolaborasi bekerja sama dengan jajaran Pemprov Sulawesi Tenggara untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama agar tujuan dan manfaat dari Nota Kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat," ungkap Raimel.

Baca Juga: Wakatobi Wave dan Festival Kandekandea Tolandona Masuk Kalender Wisata Nasional

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan  yang setinggi tingginya atas terselenggaranya agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ali Mazi percaya bahwa nota kesepakatan diterbitkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian  kepada daerah guna memperkuat landasan hukum bagi pemerintah dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: KPU Mubar Bantah Isu 'Titip Nama' dalam Rekrutmen Anggota Sekretariat PPS

"Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya," ujarnya.

Adapun isi dari Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Seorang Pria di Kolaka Timur Dilaporkan Tewas Diterkam Buaya

Maksud Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai dasar bagi para pihak terkait untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun tujuan dari Nota Kesepakatan tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan.

Baca Juga: Perayaan Valentine di Korea, Romansa Sepanjang Tahun

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x