Pemerintah dan Kejati Sultra Teken Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

- 30 Januari 2023, 17:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023. /istimewa/

Objek dari Nota Kesepakatan tersebut adalah penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepakatan adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi : Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi dan non litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit).

Baca Juga: Legislator Senayan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Minta Audit Khusus BPKH dan Dana Haji

Tindakan hukum lain yaitu layanan Jaksa Pengacara Negara diluar dari Pengakan Hukum, Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum.


Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x