Objek dari Nota Kesepakatan tersebut adalah penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepakatan adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi : Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi dan non litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit).
Baca Juga: Legislator Senayan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Minta Audit Khusus BPKH dan Dana Haji
Tindakan hukum lain yaitu layanan Jaksa Pengacara Negara diluar dari Pengakan Hukum, Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum.