Pemerintah dan Kejati Sultra Teken Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

- 30 Januari 2023, 17:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023. /istimewa/

KENDARI KITA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023.

Agenda penandatangan Nota Kesepakatan tersebut melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi, kemudian dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, Asisten Intelijen Ade Hermawan, Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nurcholiq, Koordinator, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tenggara dan Pejabat Eselon IV (melalui daring), Forkopimda dan Kepala OPD se Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132 BS Gagalkan Peredaran 500 Gram Ganja di Papua

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH.MH mengapresiasi terselenggaranya Nota Kesepakatan ini. 

Menurut Raimel, salah satu kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Januari 2023: Aries, Taurus, Gemini

"Salah satunya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sulawesi Tenggara terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Raimel.

Nota Kesepakatan ini lanjut Raimel,  adalah tindaklanjut dari nota kesepakatan sebelumnya dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Zulkifri Anas Bicara Soal Manfaat Penerapan Kurikulum Merdeka

Raimel Jesaja mengaku bersyukur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara bisa memperpanjang dan melanjutkan kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini.

"Selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan juga untuk bisa bersama sama bekerja sama membatu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara apabila terdapat masalah hukim Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Baca Juga: Ilmuwan Kembangkan Racun Tumbuhan Antibiotik Melawan Bakteri

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x