KENDARI KITA - Dalam rangka mewujudkan perundang-undangan yang berkualitas, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan DPRD Provinsi Sultra melakukan harmonisasi pembuatan peraturan daerah (Perda).
Harmonisasi tersebut dilakukan melalui diskusi publik yang dihadiri akademisi dan praktisi hukum, di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kamis 18 Agustus 2022.
Diskusi publik itu merupakan rangkaian peringatan Hari Konsitusi Indonesia Tahun 2022.
Baca Juga: 1705 WBP di Sulawesi Tenggara Terima Remisi Kemerdekaan, Enam Diantaranya Langsung Bebas
Diskusi itu membahas tentang Undang-undang nomo 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan, salah satu misi Kemenkumham adalah mewujudkan perundang-undangan yang berkualitas.
Lebih lanjut, Silvester Sili Laba juga menyampaikan substansi dari Undang-undang nomor 13 tahun 2022 terkait harmonis rancangan peraturan daerah (Raperda).
Baca Juga: HMI Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas Kepada Emiten Batubara yang Tidak Penuhi DMO
Dia menegaskan, bahwa saat ini tidak hanya Raperda inisiatif pemerintah daerah yang diharmonisasi bersama pihaknya. Sebab, Raperda unisiatif DPRD juga diwajibkan untuk dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sultra.