LSM Perintis Soroti Proyek Pembangunan Pelabuhan Wanci, DPRD Wakatobi: Pihak Terkait Harus Klarifikasi

- 11 Agustus 2022, 10:34 WIB
RDP LSM Perintis di Sekretariat DPRD Wakatobi
RDP LSM Perintis di Sekretariat DPRD Wakatobi /Istimewa/

KENDARI KITA-LSM Perintis menyoroti proyek pembangunan pelabuhan Wanci, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyusul dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Aksi protes LSM tersebut disuarakan di meja Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dilaksanakan di Sekretariat DPRD Wakatobi, Rabu, 20 Agustus 2022.

Dalam RDP itu, LSM Perintis meminta agar pihak terkait dalam proyek pengembangan Pelabuhan Wanci dipanggil ke kantor parlemen karakyatan, untuk dimintai pertanggungjawaban publik.

Baca Juga: Polda Sultra Lemah, Ilegal Mining di Konawe Selatan Menjamur, Mabes Polri Didesak Bertindak

Diketahui, RDP tersebut digelar LSM Perintis bersama Pemerhati lingkungan, yang bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan dan penggunaan keuangan negara tepat sasaran dalam situasi pemulihan ekonomi nasional.

Kordinator Aspirasi Rahman Jadu menegaskan, pekerjaan proyek tersebut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH sampai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Mulai dari pengangkutan material proyek hingga tahap bongkar muat, diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kena Busur OTK, Warga Kendari ini Jalani Operasi 30 Jahitan di Kaki Kiri

Menurut Rahman, kejanggalan mulai terlihat dari beberapa pemberitaan media massa , dimana dokumen pembongkaran material hingga dokumen lingkungan hidup tak pernah diperlihatkan kepublik.

Menurutnya, hal tersebut lebih dipertegas lagi dengan pernyataan kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kemarin, yang mengaku tidak pernah melihat dokumen lingkungan kegiatan.

Rahman menegaskan bahwa  Perusahaan Supplier yang merupakan Perusahaan Sub dari perusahaan Penyedia, wajib memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen izin pengangkutan dan dokumen izin penjualan.

Baca Juga: Pengurus DPD WJI Dilantik Hari Ini: Usung Semangat Sinergisitas Lintas Sektoral

" Jika penyelenggaraan dokumen itu tidak ada, maka jelas itu merupakan tindak pidana, polres harus bertindak, kapal tongkang harus ditahan, suplayer, PPK dan Kontraktor, " kata Rahman.

Untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan penggunaan anggaran negara efektif dan tepat sasaran, para Aspirator itu kemudian meminta DPRD untuk memanggil pihak terkait termasuk Polres Wakatobi, Syahbandar, Perhubungan, DLH dan pihak Balai Taman Nasional.

Ia juga meminta DPRD untuk melakukan tinjauan lapangan langsung guna memastikan penyelenggaraan pembangunan yang baik.

Baca Juga: Berikut Daftar 196 Pejabat Eselon III dan IV di Pemda Muna Barat yang Dimutasi

Penerima aspirasi Arman Alini, mengungkapkan, akan memanggil pihak terkait sebagai tindak lanjut aspirasi tersebut.

"Sebagai bentuk tindak lanjut aspirasi kawan-kawan, Kami akan memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai klarifikasi sebagai langkah awal," ujarnya.



Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x