"Jadi, substansi pasal 58 UU nomor 13 tahun 2022 ini menegaskan bahwa tak hanya inisiatif pemerintah daerah saja yang diharmonisasi. Kini, inisiatif DPRD juga wajib diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sultra," tegas Silvester.
Diakhir sambutannya, Kakanwil mengucapkan terimakasih atas partisipasi semua pihak dalam mensukseskan kegiatan diskusi publik tersebut.
“Saya mewakili keluarga besar Kanwi Kemenkumham Sultra menghaturkan ucapan terima kasih kepada panitia dan pihak terkait atas bantuannya, sehingga kegiatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh menyambut baik kegiatan diskusi publik nomor 13 tahun 2022 yang diselenggarakan Kemenkumham Sultra.
Abdurrahman Saleh juga berharap DPRD dan Kemenkumham serta institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam menghasilkan Perda yang berkualitas.
Baca Juga: Mutasi Pejabat di Lingkup Pemda Mubar Disoal, Fajar Fariki : Sudah Sesuai Mekanisme
“Karena dengan undang-undang Nomor 13 tahun 2022 ini lebih mengifisienkan, dan semua peraturan itu lebih cepat. Harapan kita, Kemenkumham, DPRD dan institusi pendidikan dapat bekerja sama dengan baik dalam perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian dan pengundangan Perda," ujarnya.***