HMI Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas Kepada Emiten Batubara yang Tidak Penuhi DMO

- 17 Agustus 2022, 20:08 WIB
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa (kanan) didampingi Ketua Panitia Skema HMI 2022, Eko Hasmawan Baso (kiri), saat diwawancarai awak media, Selasa 22 Februari 2022.
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa (kanan) didampingi Ketua Panitia Skema HMI 2022, Eko Hasmawan Baso (kiri), saat diwawancarai awak media, Selasa 22 Februari 2022. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) minta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada emiten Batubara yang tidak patuhi Domestic Market Obligation (DMO).

Pasalnya, ketidakpatuhan perusahaan tambang batubara memenuhi DMO kebutuhan pasokan Perusahaan Listrik Negara (PLN) berpotensi memicu krisis energi disektor ketenagalistrikan.

Banyaknya perusahaan batubara yang enggan memenuhi tanggung jawabnya terhadap PLN, dikarenakan harga DMO batubara masih dipatok US$ 70 dolar AS per ton, sementara harga ekspor batubara saat ini telah mencapai US$ 400 per ton.

Baca Juga: Mutasi Pejabat di Lingkup Pemda Mubar Disoal, Fajar Fariki : Sudah Sesuai Mekanisme

Hal ini dapat memantik PLN untuk turut menaikkan harga energi yakni tarif dasar listrik. Ketika itu terjadi, maka negera akan dipastikan mengalami stagflasi.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa meminta pemerintah tegas memberikan sanksi kepada emiten yang tidak patuh terhadap pemenuhan DMO dalam negeri. Hal tersebut demi menghindarkan PLN mengalami krisis energi yang dapat memperhadapkan Indonesia dengan stagflasi secara ekonomi.

"Situasi yang menyulitkan tengah dihadapi PLN, ini mesti ditanggapi serius banyak pihak. Kami meminta pemerintah tegas memberikan sanksi kepada emiten yang tidak patuh terhadap pemenuhan DMO dalam negeri. Ini demi menghindarkan PLN mengalami krisis energi yang dapat memperhadapkan negara kita dengan stagflasi, Dimana situasi Ekonomi tidak bergerak, Pengangguran Tinggi, inflasi tinggi dan turunnya daya beli masyarakat," ujar Ikram belum lama ini.

Baca Juga: 1705 WBP di Sulawesi Tenggara Terima Remisi Kemerdekaan, Enam Diantaranya Langsung Bebas

Menurutnya, setiap perusahaan batubara yang mendapat penugasan dari pemerintah tidak menunda kewajiban DMO dalam negeri, apalagi dengan alasan menunggu terbentuknya Badan Layanan Umum (BLU) batubara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x