Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam

- 10 Maret 2022, 22:53 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan /Kendarikita.com

Baca Juga: Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Melalui Aplikasi Quotex

“Sedangkan untuk IPPKH PT KMS 27, tanpa diminta pun pasti akan dicabut jika itu termuat dalam amar putusan Mahkamah Agung atau menjadi objek sengketa dalam gugatan PT Antam. Kemudian, meskipun IPPKH PT KMS 27 dicabut, tidak berarti PT Antam bebas menggarap lahan tersebut sebelum memperoleh IPPKH, ” tambahnya.

Aktivis yang akrab disapa Don HN itu menerangkan, terkait kepemilikan IPPKH PT KMS 27 hanya dapat digunakan oleh perusahaan pemegang izin.

Sehingga, lanjutnya, jika nantinya dinyatakan dicabut oleh Kementrian LHK, maka wilayah tersebut secara otomatis kembali berstatus kawasan.

Baca Juga: Kasus DBD di Kendari Sebanyak 38, Empat Kecamatan ini Terbanyak

“Jadi jangan dipikir kalau IPPKH PT KMS 27 ini dicabut, lantas PT Antam bisa bebas menggarap di wilayah itu sebelum mengurus IPPKH yang baru sebagai pengganti IPPKH milik PT KMS 27,” terangnya.

Hendro menjelaskan, dalam UU nomor 41 tentang kehutanan, UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan terbaru UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terkait kewajiban untuk mengantongi IPPKH telah di atur dalam UU nomor 41 Tahun 1999, UU nomor 18 Tahun 2013 dan UU nomor 11 Tahun 2020. Sebagai perusahaan plat merah mestinya PT Antam lebih patuh dengan perizinan. Karena sebagai BUMN, PT Antam harus bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah