Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam

- 10 Maret 2022, 22:53 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan /Kendarikita.com

KENDARI KITA - Aktivitas penambangan di eks lahan konsesi PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27, Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus disoroti berbagai pihak.

Pasalnya, penambangan yang diduga dilakukan PT. Lawu Agung Mineral (LAM) selaku pemenang tender kontraktor ekslusif PT. Aneka Tambang (Antam) diduga ilegal.

Bagaimana tidak, meski PT Antam telah memenangkan atas kepemilikan areal pertambangan tersebut, namun kuat dugaan perusahaan plat merah itu belum mengantongi RKAB dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga: Pengembalian Batas Tanah Milik Frans Hansen Tak Kunjung Dilakukan, Ada Apa Dengan BPN Kendari?

Anehnya, aktivitas pertambangan di areal tersebut dikabarkan berlangsung secara masif. Hal itu dibuktikan dengan beredarnya video kegiatan penambangan yang diduga dilakukan oleh PT LAM, selaku kontraktor mining dari PT Antam.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mendesak pemerintah mencabut IUP PT Antam, jika perusahaan tersebut tak patuh terhadap aturan.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, sebelum melakukan penambangan, PT Antam UBPN Konut seharusnya terlebih dulu mengurus IPPKH. Sebab, kata dia, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Konut hampir seluruhnya masuk area kawasan hutan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kendari, Satu Unit Motor Diamankan

“Jadi luasan wilayah konsesi PT Antam di Konut di luar dari Antam Tapunopaka sekitar 16.920 hektare, untuk di wilayah Kecamatan Molawe sendiri hampir seluruhnya adalah kawasan hutan. Sehingga untuk melakukan kegiatan pertambangan harus kantongi IPPKH dulu," ujar Hendro Nilopo saat ditemui di kediamannya, Kamis 10 Maret 2022.

Hendro menegaskan, jika PT Antam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada perusahaan-perusahaan lain, maka pemerintah harusnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Konut.

“PT. Antam ini BUMN, harusnya mampu menjadi contoh atau teladan bagi perusahaan-perusahan swasta yang ada di sekitarnya. Bukan malah melabrak aturan. Jika seperti itu, maka seharusnya IUP PT. Antam Konut ini dicabut saja, ” tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Kamis 10 Maret 2022: Aries, Taurus, Gemin, Cancer Karir dan Peristiwa Hari ini

Selain itu, lanjut Hendro, PT Antam seharusnya mampu mengontrol setiap kegiatan yang terjadi di wilayah konsesi milikny, termaksud PT LAM selaku kontrator.

Aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. kendarikita.com

Hendro menyebutkan, wilayah konsesi PT Antam di Kecamatan Molawe hampir seluruhnya adalah kawasan hutan lindung  dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tak terkecuali di eks PT KMS 27.

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap ANTV pada Hari Kamis 10 Maret 2022, Ada Silsila dan Jodoh Wasiat Bapak

“PT Antam ini kan pemilik IUP, seharusnya mampu mengontrol setiap kegiatan yang terjadi di wilayah konsesinya termaksud kegiatan PT LAM selaku kontraktor mining. Jadi, jangan lepas tangan saat kontraktor miningnya diduga melakukan pencemaran lingkungan dan perusakan kawasan hutan," ujarnya.

Aktivis nasional asal Konut itu juga menanggapi adanya permintaan pencabutan IPPKH milik PT KMS 27 dari beberapa pihak. Menurutnya, permintaan tersebut terkesan sangat tendensius bahkan bisa diduga sebagai permintaan pesanan.

“Yang sedang operasi di sana kan bukan PT KMS 27, yang berkegiatan justru perusahaan yang diduga sebagai kontraktor mining PT Antam. Nah, seharusnya itu yang disoroti agar mereka (PT. Antam dkk) segera mengurus IPPKH. Karena wilayah di sana masuk kawasan hutan, ” jelasnya.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Melalui Aplikasi Quotex

“Sedangkan untuk IPPKH PT KMS 27, tanpa diminta pun pasti akan dicabut jika itu termuat dalam amar putusan Mahkamah Agung atau menjadi objek sengketa dalam gugatan PT Antam. Kemudian, meskipun IPPKH PT KMS 27 dicabut, tidak berarti PT Antam bebas menggarap lahan tersebut sebelum memperoleh IPPKH, ” tambahnya.

Aktivis yang akrab disapa Don HN itu menerangkan, terkait kepemilikan IPPKH PT KMS 27 hanya dapat digunakan oleh perusahaan pemegang izin.

Sehingga, lanjutnya, jika nantinya dinyatakan dicabut oleh Kementrian LHK, maka wilayah tersebut secara otomatis kembali berstatus kawasan.

Baca Juga: Kasus DBD di Kendari Sebanyak 38, Empat Kecamatan ini Terbanyak

“Jadi jangan dipikir kalau IPPKH PT KMS 27 ini dicabut, lantas PT Antam bisa bebas menggarap di wilayah itu sebelum mengurus IPPKH yang baru sebagai pengganti IPPKH milik PT KMS 27,” terangnya.

Hendro menjelaskan, dalam UU nomor 41 tentang kehutanan, UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan terbaru UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Terkait kewajiban untuk mengantongi IPPKH telah di atur dalam UU nomor 41 Tahun 1999, UU nomor 18 Tahun 2013 dan UU nomor 11 Tahun 2020. Sebagai perusahaan plat merah mestinya PT Antam lebih patuh dengan perizinan. Karena sebagai BUMN, PT Antam harus bisa menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan swasta lainnya," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah