Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi Melalui Aplikasi Quotex

- 9 Maret 2022, 10:29 WIB
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi, sebelumnya telah ada Indra Kenz.
Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi, sebelumnya telah ada Indra Kenz. /Instagram @donisalmanan

 

KENDARI KITA - Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi quotex.

Sebelum ditetapkan tersangka, crazy rich asal Bandung ini telah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Didamping tiga kuasa hukumnya, Doni Salmanan tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB dengan mengenakan kemeja biru.

Baca Juga: Jadwal TV Hari ini, Rabu 9 Maret 2022 di GTV, Anak Jalanan A New Beginning Hadir Dengan Cerita Semakin Menarik

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Dilansir Kendarikita.com dari laman pmjnews.com, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Usai resmi ditetapkan tersangka, polisi segera melakukan tracing aset milik Doni Salmanan setelah adanya penetapan tersangka

Baca Juga: Kasus DBD di Kendari Sebanyak 38, Empat Kecamatan ini Terbanyak

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x