KENDARI KITA - Doni Salmanan resmi ditetapkan tersangka atas kasus penipuan investasi melalui aplikasi quotex.
Sebelum ditetapkan tersangka, crazy rich asal Bandung ini telah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Didamping tiga kuasa hukumnya, Doni Salmanan tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB dengan mengenakan kemeja biru.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Dilansir Kendarikita.com dari laman pmjnews.com, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Usai resmi ditetapkan tersangka, polisi segera melakukan tracing aset milik Doni Salmanan setelah adanya penetapan tersangka
Baca Juga: Kasus DBD di Kendari Sebanyak 38, Empat Kecamatan ini Terbanyak