Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam

- 10 Maret 2022, 22:53 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan /Kendarikita.com

Hendro menegaskan, jika PT Antam sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mampu memberikan contoh yang baik kepada perusahaan-perusahaan lain, maka pemerintah harusnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Konut.

“PT. Antam ini BUMN, harusnya mampu menjadi contoh atau teladan bagi perusahaan-perusahan swasta yang ada di sekitarnya. Bukan malah melabrak aturan. Jika seperti itu, maka seharusnya IUP PT. Antam Konut ini dicabut saja, ” tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari ini, Kamis 10 Maret 2022: Aries, Taurus, Gemin, Cancer Karir dan Peristiwa Hari ini

Selain itu, lanjut Hendro, PT Antam seharusnya mampu mengontrol setiap kegiatan yang terjadi di wilayah konsesi milikny, termaksud PT LAM selaku kontrator.

Aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. kendarikita.com

Hendro menyebutkan, wilayah konsesi PT Antam di Kecamatan Molawe hampir seluruhnya adalah kawasan hutan lindung  dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tak terkecuali di eks PT KMS 27.

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap ANTV pada Hari Kamis 10 Maret 2022, Ada Silsila dan Jodoh Wasiat Bapak

“PT Antam ini kan pemilik IUP, seharusnya mampu mengontrol setiap kegiatan yang terjadi di wilayah konsesinya termaksud kegiatan PT LAM selaku kontraktor mining. Jadi, jangan lepas tangan saat kontraktor miningnya diduga melakukan pencemaran lingkungan dan perusakan kawasan hutan," ujarnya.

Aktivis nasional asal Konut itu juga menanggapi adanya permintaan pencabutan IPPKH milik PT KMS 27 dari beberapa pihak. Menurutnya, permintaan tersebut terkesan sangat tendensius bahkan bisa diduga sebagai permintaan pesanan.

“Yang sedang operasi di sana kan bukan PT KMS 27, yang berkegiatan justru perusahaan yang diduga sebagai kontraktor mining PT Antam. Nah, seharusnya itu yang disoroti agar mereka (PT. Antam dkk) segera mengurus IPPKH. Karena wilayah di sana masuk kawasan hutan, ” jelasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah