Dinilai Langgar Sejumlah UU, KASN Surati Bupati Wakatobi

- 4 Maret 2022, 22:25 WIB
Surat Nomor B-709/KASN/02/2022 dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi, Haliana atas kebijakan nonjob Kepala BKPSDM.
Surat Nomor B-709/KASN/02/2022 dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Wakatobi, Haliana atas kebijakan nonjob Kepala BKPSDM. /KASN

 

KENDARI KITA - Bupati Wakatobi, Haliana dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah UU. Atas hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) layangkan surat Nomor B-709/KASN/02/2022 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah tersebut.

Surat dari KASN tersebut perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Bupati Wakatobi adalah kebijakan nonjob kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sahibuddin.

Baca Juga: Beri Kemudahan Bagi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Layanan GraPARI Online

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor: 220 Tanggal 17 Januari 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Dalam surat yang dilayangkan pihak KASN, disebutkan bahwa Bupati Wakatobi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Bupati Wakatobi juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka, dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Berikut 3 Shio Ketiban Rezeki, Takdirnya Sukses dan Bikin Bahagia

Melalui surat itu juga, KASN meminta agar Sahibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKSDM Kabupaten Wakatobi, kemudian dinonjob menjadi Analis Pengembangan Potensi Daerah pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Wakatobi, agar dikembalikan ke jabatan semula atau setara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x