Aktivitas Tambang di Blok Mandiodo Dalam Sorotan, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Cabut IUP PT Antam

- 10 Maret 2022, 22:53 WIB
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan
Aktivitas pertambangan PT LAM dan PT TPI di kawasan IPPKH KMS 27 yang berdampak pada pencemaran lingkungan /Kendarikita.com

KENDARI KITA - Aktivitas penambangan di eks lahan konsesi PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27, Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus disoroti berbagai pihak.

Pasalnya, penambangan yang diduga dilakukan PT. Lawu Agung Mineral (LAM) selaku pemenang tender kontraktor ekslusif PT. Aneka Tambang (Antam) diduga ilegal.

Bagaimana tidak, meski PT Antam telah memenangkan atas kepemilikan areal pertambangan tersebut, namun kuat dugaan perusahaan plat merah itu belum mengantongi RKAB dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca Juga: Pengembalian Batas Tanah Milik Frans Hansen Tak Kunjung Dilakukan, Ada Apa Dengan BPN Kendari?

Anehnya, aktivitas pertambangan di areal tersebut dikabarkan berlangsung secara masif. Hal itu dibuktikan dengan beredarnya video kegiatan penambangan yang diduga dilakukan oleh PT LAM, selaku kontraktor mining dari PT Antam.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo mendesak pemerintah mencabut IUP PT Antam, jika perusahaan tersebut tak patuh terhadap aturan.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, sebelum melakukan penambangan, PT Antam UBPN Konut seharusnya terlebih dulu mengurus IPPKH. Sebab, kata dia, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Konut hampir seluruhnya masuk area kawasan hutan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kendari, Satu Unit Motor Diamankan

“Jadi luasan wilayah konsesi PT Antam di Konut di luar dari Antam Tapunopaka sekitar 16.920 hektare, untuk di wilayah Kecamatan Molawe sendiri hampir seluruhnya adalah kawasan hutan. Sehingga untuk melakukan kegiatan pertambangan harus kantongi IPPKH dulu," ujar Hendro Nilopo saat ditemui di kediamannya, Kamis 10 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x