KENDARI KITA - Aktivitas tambang sejumlah korporasi di Blok Mandiodo, Kabupate Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga telah berdampak pada pencemaran lingkungan di daerah lingkar tambang.
Penelusuran awak media di lokasi penambangan, sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan rusak, terkhusus di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia.
Salah satu lokasi penambangan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan adalah areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Karya Murni Sejahtera (KMS) 27, yang kabarnya kini sudah dikuasai oleh PT Aneka Tambang (Antam).
Baca Juga: Aksi Premanisme Korporasi Tambang di Mandiodo, Ancam Wartawan Hingga Paksa Hapus Berita
Di kawasan tersebut, sejumlah korporasi seperti PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI ) nampak masif melakukan aktivitas penambangan, tanpa peduli terhadap kondisi mata air yang sudah tercemari limbah tambang.
Parahnya lagi, tindaakan dan sikap korporasi yang terkesan acuh terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat nampak tak ada tindakan dari pihak penegak hukum.
Tidak hanya di sekitar kawasan penambangan, air kotor bercampur logam dan berbau ikut mengalir ke sungai turut merusak lingkungan yang berada di hilir sungai.
Bak penampungan air bersih warga Desa Lamondowo lebih dari dua minggu berbau dan berwarna kekuningan, kecoklatan hingga memerah.