Melawan Korporasi Perusak Lingkungan, Pemkab dan DPRD Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

- 8 Maret 2022, 12:37 WIB
Aksi demonstrasi Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat, menyoroti aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI yang mencemari lingkungan
Aksi demonstrasi Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat, menyoroti aktivitas penambangan PT LAM dan PT TPI yang mencemari lingkungan /Syahrul/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Masyarakat Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terus berjuang dalam upaya melawan korporasi pertambangan yang merusak lingkungan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Tak kenal lelah, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Konut segera menghentikan aktivitas penambangan PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) di Blok Mandiodo.

Pasalnya, aktivtas perusahaan tambang yang kabarnya melakukan eksplorasi atas perintah PT ANTAM itu telah mencemari lingkungan.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kala Cinta Menggoda Versi Noah

Akibatnya, sumber air bersih yang selama ini digunakan masyarakat Andowia telah berubah warna dan tak layak lagi untuk dikonsumsi. Sehingga kondisi ini kian meresahkan masyarakat.

Geram atas pencemaran tersebut, puluhan masyarakat Andowia yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga dan Aliansi Masyarakat (Kolam) Kecamatan Andowia menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Konut, Selasa 8 Maret 2022.

Dalam aksinya, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Konut segera menghentikan aktivitas dugaan pertambangan nikel ilegal PT LAM dan PT TPI di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Baca Juga: Jadwal TV di SCTV Pada Selasa 8 Maret 2022, Simak Lanjutan Sinetron Love Story The Series

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x