KENDARI KITA - Aktivitas penambangan PT Lawu Agung Mining (LAM) dan PT Trimega Pasifik Indonesia (TPI) di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kian meresahkan masyarakat lingkar tambang.
Untuk itu, masyarakat dan Pemerintah Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia mendesak Pemerintah Kabupaten Konut dan manajemen PT LAMA dan PT TPI segera menghentikan eksploitasi produksi ore nikel di daerah tersebut, karena diduga sudah mencemari lingkungan.
Kepala Desa Lamondowo, Muslan bersama aparat desa dan masyarakat memberikan peringatan tegas kepada PT LAM dan PT TPI, untuk segera menghentikan sementara operasional mereka di areal pertambangan tersebut.
Baca Juga: Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Kendari Barat ini Ditangkap Tim Ditres Narkoba Polda Sultra
Tak hanya itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai leading sektor juga diminta segera melakukan audit lingkungan terkait implementasi kebijakan perlindungan lingkungan perusahaan.
"Terjadinya pencemaran ini karena adanya aktivitas penambangan di atas gunung. Kami sudah melaporkan ke DLH Konut, tetapi sudah dua minggu ini belum ada realisasi. Kami harapkan kepada media tolong dikawal pencemaran air ini sampai tuntas, kasian masyarakat kita," ujar Muslan. Minggu, 6 Maret 2022.
Ditanya soal substansi laporan masyarakat ke DLH, Muslan menjelaskan, bahwa air bersih yang dikonsumsi saat ini sudah tidak layak, dan diduga sudah bercampur limbah kandungan logam nikel, sehingga mencemari ekosistem dan sumber mata air masyarakat Desa Lamondowo.