KENDARI KITA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memberlakukan 12 kebijakan administrasi kependudukan (adminduk) sejak tahun 2021.
Kini, Ditjen Dukcapil Kemendagri gencar menyosialisasikan penerapan KTP digital yang dapat diakses di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, berikut ini 12 kebijakan yang diberlakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri:
Baca Juga: Tampilkan Tenun Khas Buton, Tiga Anak Didik Rafa Modesta Juara di Ajang Keren Beken 2023
1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Dukcapil aktif turun ke lapangan melakukan pelayanan jemput bola pelakukan pendataan penduduk.
2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili.
3. KTP elektronik berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data).
4. Pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis.
5. Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah, Penyidik Kejati Periksa Kepala Divisi IT BPD Sultra
6. Data kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Dukcapil Kemendagri.