12 Kebijakan Administrasi Kependudukan yang Perlu Diketahui, Nomor 4 Tak Boleh Memungut Biaya

- 1 Maret 2023, 19:40 WIB
Ketum Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan pengarahan pada Munas Bapor Korpri IX di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Ketum Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan pengarahan pada Munas Bapor Korpri IX di Jakarta, Rabu (15/2/2023). /Dukcapil/Hanif Satrio/

KENDARI KITA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memberlakukan 12 kebijakan administrasi kependudukan (adminduk) sejak tahun 2021.

Kini, Ditjen Dukcapil Kemendagri gencar menyosialisasikan penerapan KTP digital yang dapat diakses di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, berikut ini 12 kebijakan yang diberlakukan Ditjen Dukcapil Kemendagri:

Baca Juga: Tampilkan Tenun Khas Buton, Tiga Anak Didik Rafa Modesta Juara di Ajang Keren Beken 2023

1. Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Dukcapil aktif turun ke lapangan melakukan pelayanan jemput bola pelakukan pendataan penduduk.

2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili.

3. KTP elektronik berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data).

4. Pelayanan adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis.

5. Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah, Penyidik Kejati Periksa Kepala Divisi IT BPD Sultra

6. Data kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Dukcapil Kemendagri.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x