12 Kebijakan Administrasi Kependudukan yang Perlu Diketahui, Nomor 4 Tak Boleh Memungut Biaya

- 1 Maret 2023, 19:40 WIB
Ketum Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan pengarahan pada Munas Bapor Korpri IX di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Ketum Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakrulloh memberikan pengarahan pada Munas Bapor Korpri IX di Jakarta, Rabu (15/2/2023). /Dukcapil/Hanif Satrio/

7. Rekam dan cetak KTP elektronik di luar domisili.

8. Percepatan peningkatan cakupan Akta Kelahiran.

9. Setiap makam memiliki Buku Pokok Pemakama (BPP). Kabid Capil bekerja sama dengan petugas pemakaman untuk membuat BPP untuk meningkatkan cakupan akta kematian.

Baca Juga: Puluhan Emak-emak Korban Mafia Tanah di Kendari Geruduk Kantor BPN Sulawesi Tenggara

10. Pengurusan KTP elektronik dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW, Kelurahan/Desa.

11. Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia, sekaligus peningkatan cakupan Kartu Identitas Anak (KIA).

12. Layanan digital: TTE, Kertas Putih, ADM, Cetak Mandiri.

Ditjen Dukcapil Kemendagri diketahui tetap menerapkan dua jalur atau double track system service, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Artinya, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.

Baca Juga: Kolaborasi Telkomsel dan ZTE : Uji Coba Pemanfaatan Jaringan 5G di Gorontalo

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x