Dugaan Penyalahgunaan Dana Nasabah, Penyidik Kejati Periksa Kepala Divisi IT BPD Sultra

- 1 Maret 2023, 16:58 WIB
Penyidik Kepala Divisi IT BPD Sultra (kanan) jalani pemeriksaan di Kejati Sultra.
Penyidik Kepala Divisi IT BPD Sultra (kanan) jalani pemeriksaan di Kejati Sultra. /

KENDARI KITA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Divisi IT PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra, AB, Rabu 1 Maret 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Divisi IT PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra atau Bank Sultra itu merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah BPD Sultra, Cabang Utama Kendari.

Dody menjelaskan, pengembangan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Bank Sultra Akselerasi Pelayanan Lewat Berbagai Program Strategis di Masa Depan

"Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK, yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari," jelas Dody, SH melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com.

Diterangkannya, alasan pemeriksaan terhadap AB, karena penyidik ingin mengetahui proses pemindahan saldo nasabah. Sehingga penyidik butuh penjelasan AB sebagai Kepala Divisi IT Bank Sultra.

Sebagimana diketahui, AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra, pada 2022 lalu, karena melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pertambangan : Direktur PT Lawu Agung Mining Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Dody mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan AGK, yakni dari 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah Bank Sultra Cabang Utama Kendari, yang dilakukan sebanyak 21 kali.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x