Soal Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Netty: Akal-akalan Pemerintah

- 3 Januari 2023, 12:29 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. /dpr.go.id/Munchen/Man

KENDARI KITA-Gelombang kritik terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bergulir dimana-mana.

Kali ini, giliran anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher angkat bicara.

Kata Netty, penerapan Perppu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 itu, hanya akal-akalan pemerintah.

Baca Juga: BBM Pertamax Turun Harga Per 3 Januari 2023: Berlaku Mulai Pukul 14.00 WIB

netty menilai, pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal katab Netty, MK dalam putusannya denganb jelas menyatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu dilakukan  perbaikan.

 “Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, dari laman dpr.go.id, Selasa, 3 januari 2023.

Baca Juga: Kejati Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Perusahaan Tambang Nikel Bombana

Netty lebih jauh menjelaskan bahwa  berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil.

Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Baca Juga: Sikapi Penerapan Perppu Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja: Investor Diuntungkan, Masyarakat Dirugikan

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Baca Juga: Soal Penodongan Pistol Oleh Oknum Polisi ke Warga Sipil, Iksan: Kami Bukan Teroris

 “Eloknya ini dulu yang diperbaiki. sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Netty.

 Menurut Netty, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.

Baca Juga: Rumah Warga di Wamponiki Muna Diterjang Puting Beliung, Pemerintah Diminta Siaga Salurkan Bantuan

“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” katanya.

Netty khawatir Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.

Baca Juga: Polda Sultra Didesak Selidiki Oknum Polisi yang Diduga Todongkan Pistol ke Warga Tapunggaya

“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.***

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah