Soal Penodongan Pistol Oleh Oknum Polisi ke Warga Sipil, Iksan: Kami Bukan Teroris

- 1 Januari 2023, 23:56 WIB
Ilustrasi-seseorang menodongkan pistol.
Ilustrasi-seseorang menodongkan pistol. /Freepik.com/KamranAydinov/
KENDARI KITA-Isiden penodongan pistol oleh oknum polisi ke warga sipil, yakni Akif Nandi, dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar Hak Asasi Manusia.
 
Hal tersebut ditegaskan oleh Iksan, salah satu keluarga Akif. Ia menyoroti soal informasi yang disampaikan kepadanya, bahwa penodongan pistol kepada Akif merupakan bentuk pengamanan.
 
 
Menurut Iksan, dalih pengamanan dengan menodongkan pistol ke warga sipil merupakan tindakan fatal yang melanggar Hak Asasi Manusia.
 
Aksi penodongan berdalih pengamanan, kata Iksan, merupakan permintaan salah satu perusahaan tambang di blok Mandiodo.
 
 
"Tidak ada yang namanya pengaman sampai menodongkan pistol terhadap masyarakat sipil apalagi mengamankan perusahan yang kuat di ketahui ilegal," kata iksan
 
Menurut Iksan, keterlibatan oknum anggota kepolisian di area tambang ilegal saja sudah  merupakan pelanggaran.
 
 
Bahkan kata Iksan, hal itu sudah ditegaskan Kapolri. Menurut Iksan, penodongan pistol sebagai upaya pengamanan merupakan pembohongan publik.
 
Masyarakatm kata Iksan, wajib mempertanyakan pengamanan tersebut. Iksan menduga, ada aktifitas ilegal di dalam kawasan tambang tersebut yang memicu  tindakan represif aparat kepolisian kepada warga sipil.
 
 
"Bagaimana mungkin ada permintaan pengamanan di lokasi pertambangan ilegal sampai mengeluarkan pistol, kami bukan teroris sampai-sampai di todongkan pistol,"ungkap iksan
 
Iksan kemudian kembali mempertanyakan izin dan prosedur pengamanan dengan menodongkan pistol jenis air softgun kepada warga itu.
 
 
"Kami sangat bingung ketika seorang polisi membawa pistol jenis air softgun di area tambang ilegal sehingga muncul pertanyaan apakah memang sudah di berikan izin penggunaan pistol di area tambang atau pistol tersebut sengaja dibawa untuk menodongkan warga walau tanpa izin?" kata Iksan.
 
Menurut Iksan, PT. RAFID MINING PERKASA diketahui telah melakukan aktifitas di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT  Antam.
 
 
Keberadaan perusahaan tersebut menurut Iksan, tidak diketahui oleh pemilik WIUP sehingga ini menimbulkan kecurigaan bahwa perusahaan tersebut  melakukan aktifitas  ilegal.
 
"Keberadaan PT. RAFID MINING PERKASA itu merupakan ilegal karena berada di WIUP PT ANTAM dan tidak diketahui oleh pemilik IUP sehingga kuat dugaan kami bahwa perusahan tersebut ilegal, terlebih lagi mereka telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat yang dimana mereka melakukan penambangan tanpa izin pemilik lahan. Serta keterlibatan polisi dalam tambang ilegal itu merupakan pelanggaran besar," ungkap iksan.
 
 
Iksan mengatakan, saat ia menelusuri jejak perusahaan tersebut kepada KTT PT LAWU selaku kontraktor mining PT Antam, diketahu bahwa pihak KTT PT LAWU tak mengetahui keberadaan dan aktifitas ilegal perusahaan tersebut.
 
Iksan kembali menyinggung soal insiden penodongan pistol tersebut. Menurutnya, Polda Sultra seharusnya lebih paham mengenai kode etik kepolisianUU no 2 tahun 2002 pasal 3.
 
 
"Anggota kepolisian seharusnya akan lebih paham mengenai kode etik polisi, tidak semestinya sampai menodongkan pistol kepada seorang warga yang hanya mencari sesuap nasi,"ujar iksan.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x