Kejati Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Perusahaan Tambang Nikel Bombana

- 3 Januari 2023, 10:35 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, mengeksekusi terpidana kasus korupsi bernama Darmawi, di Kota Kendari, Senin, 2 Januari 2023.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, mengeksekusi terpidana kasus korupsi bernama Darmawi, di Kota Kendari, Senin, 2 Januari 2023. /Kasi Penkum Kejati Sultra/Dody/

KENDARI KITA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, mengeksekusi terpidana kasus korupsi bernama Darmawi, di Kota Kendari, Senin, 2 Januari 2023.

Darmawi diketahui terbukti menyalahgunakan Dana Community Development dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014-2019 di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Baca Juga: Usung Tagline APBD untuk Rakyat, Sudirman Segera Lakukan Deklarasi dan Sosialisasi ke Masyarakat

Eksekusi terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dilaksanakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bombana bersama Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sultra.

"Eksekusi dilakukan berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022, tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Sikapi Penerapan Perppu Cipta Kerja, Asosiasi Serikat Pekerja: Investor Diuntungkan, Masyarakat Dirugikan

Sebelum dieksekusi, terpidana terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test oleh tim medis Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Hasil tes menyatakan bahwa terpidana negatif covid dan berbadan sehat.

Baca Juga: Soal Penodongan Pistol Oleh Oknum Polisi ke Warga Sipil, Iksan: Kami Bukan Teroris

"Terpidana langsung diamankan dan dibawa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," kata Dody.

Atas perbuatannya, koruptor ini dijerat pidana 6 tahun, denda 400 juta rupiah, subsider 6 bulan, dengan uang pengganti rp 1,5 miliar rupiah.

Baca Juga: Rumah Warga di Wamponiki Muna Diterjang Puting Beliung, Pemerintah Diminta Siaga Salurkan Bantuan

Uang pengganti yang dimaksud adalah sejumlah uang yang dibayar terpidana sebesar harta benda yang diperoleh atau dinikmatinya dari tindak pidana korupsi, bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x