Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan juga harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Baca Juga: Seorang Lelaki di Buton Tega Aniaya Istri, Kesal Lantaran Nafsu Birahinya Tak Dilayani
Persyaratan Khusus
1. Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR
2. Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
3. Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
Baca Juga: Semakin Terungkap, Ini Identitas Wanita Kebaya Merah dan Pria Handuk Putih dalam Video Porno Viral
4. Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Demikian informasi mengenai jadwal seleksi dan syarat daftar PPPK tenaga Kesehatan tahun 2022.***