KENDARI KITA - Pemerintah Indonesia telah resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Sebagai informasi bahwa pendaftaran PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 sebenarnya telah dibuka sejak Kamis, 3 November 2022.
Sementara, untuk pendaftaran bakal dibuka selama dua pekan yang ditutup pada Jumat, 18 November 2022 nanti.
Baca Juga: Semakin Terungkap, Ini Identitas Wanita Kebaya Merah dan Pria Handuk Putih dalam Video Porno Viral
Bagi calon pendaftar yang berminat untuk ikut seleksi dapat mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Akan tetapi, para peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 juga mesti membuat akun dan registrasi yang divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.
Dilansir dari Surat Siaran Pers Nomor 023/RILIS/BKN/XI/2022 yang beredar, berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
Baca Juga: BREAKING NEWS: YouTuber Atta Halilintar Diperiksa Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya!
3-17 November 2022 = Pengumuman Seleksi
3-18 November 2022 = Pendaftaran Seleksi
19-20 November 2022 = Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
20-22 November 2022 = Masa Sanggah
20-23 November 2022 = Jawab Sanggah
24 November 2022 = Pengumuman Pasca Sanggah
25-26 November 2022 = Penarikan data final
27-28 November 2022 = Penjadwalan Seleksi Kompetensi
29-30 November 2022 = Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi
Baca Juga: Berikut Identitas Kamar Tempat Pembuatan Video Porno Wanita Kebaya Merah
1-15 Desember 2022 = Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
6-17 Desember 2022 = Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
18-19 Desember 2022 = Pengumuman Kelulusan
19-21 Desember 2022 = Masa Sanggah
19-23 Desember 2022 = Jawab Sanggah
26-27 Desember 2022 = Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
28 Desember 2022-17 Januari 2023 = Pengisian DRH NI PPPK
10-31 Januari 2023 = Usul Penetapan NI PPPK.
Baca Juga: Sering Dapat Kesulitan? Amalkan Ini Setiap Malam Agar Terus Mendapat Kemudahan
Berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022:
Persyaratan Umum
Persyaratan umum mengacu si Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan juga harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Baca Juga: Seorang Lelaki di Buton Tega Aniaya Istri, Kesal Lantaran Nafsu Birahinya Tak Dilayani
Persyaratan Khusus
1. Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR
2. Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
3. Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
Baca Juga: Semakin Terungkap, Ini Identitas Wanita Kebaya Merah dan Pria Handuk Putih dalam Video Porno Viral
4. Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Demikian informasi mengenai jadwal seleksi dan syarat daftar PPPK tenaga Kesehatan tahun 2022.***