KENDARI KITA - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membuka peluang bagi PNS terbaik yang berminat menjabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Hal itu disampaikan langsung melalui laman resmi KPU RI dengan lampiran surat bernomor 01/JPT-KPU/XI/2022.
Untuk diketahui bahwa jabatan tersebut diisi di Sekretariat Jenderal KPU RI, Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Baca Juga: Soal Gugatan Sengketa Pemilu, PRIMA Optimis Capai Kesepakatan Terbaik dengan KPU
Sebagai informasi bahwa peluang ini terbuka untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di tanah air.
Berikut ini daftar jabatan yang sedang dibuka atau diperlukan:
1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
2. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
3. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
4. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
5. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat.
Adapun persyaratan untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Sejumlah Pejabat di Sultra Ikut Terseret Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Penerimaan Maba UHO
1. Persyaratan Umum
a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.