Mau Daftar ASN PPPK Guru Tahun 2022? Baca 9 Syarat yang Ditetapkan Pemerintah

- 7 November 2022, 09:31 WIB
Mau Daftar ASN PPPK Guru Tahun 2022? Baca 9 Syarat yang Ditetapkan Pemerintah
Mau Daftar ASN PPPK Guru Tahun 2022? Baca 9 Syarat yang Ditetapkan Pemerintah /Koloase Voxtimor/

KENDARI KITA - Berikut ini informasi mengenai syarat menjadi ASN kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kontrak).

Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 sejak 31 Oktober dan berakhir pada 13 November.

PPPK sendiri adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Ini Berkas yang Perlu Disiapkan Jika Akan Daftar PPPK Guru 2022, Waktu Berakhir Sampai 13 November

PPPK juga merupakan aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dikutip KendariKIta.Com di laman gurupppk.kemendikbud.go.id, berikut ini persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru tahun 2022:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Telah Resmi Dibuka, Intip Disini Kategori Pelamar yang Dapat Diterima

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: pppkguru.kemdikbudristek.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x