Pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Diterbitkan Kemenpora RI

- 27 Oktober 2022, 18:13 WIB
Makna Logo Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022 dengan Tema Bersatu Bangun Bangsa
Makna Logo Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022 dengan Tema Bersatu Bangun Bangsa /Instagram @kemenpora

KENDARI KITA-Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia (RI), menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara Sumpah Pemuda ke-94, yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2022.

Melansir laman resmi Kemenpora.go.id, acara Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022 oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, dilaksanakan  secara nasional di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: NIkita Mirzani Dipolisikan Pengusaha, Dikabarkan Sempat Histeris Di Depan Penyidik Kejaksaan

Hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Acara Puncak Peringatan
Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022 diatur lebih lanjut dalam ketentuan
tersendiri.

Sebelum mengetahui pedoman pelaksanaan upacara Sumpah Pemuda ke-94, perlu diketahui makna dan sejarah singkat peringatan Sumpah Pemuda.

Baca Juga: DPRD Kota Kendari Turun Tangan Tindaklanjuti Dugaan Penelantaran Pasien di RS Tiara Santosa

Sumpah Pemuda merupakan cikal bakal pergerakan pemuda Indonesia yang berjuang bersama untuk meraih kemerdekaan Republik Indonesia.

Peringatan Sumpah Pemuda merupakan hasil ikrar pemuda pada saat Kongres Pemuda II, tanggal 28 Oktober 1928.

Baca Juga: Mitra Parlemen Hugua Cup II Resmi Ditutup, Kabupaten Buton Utara Sabet Trophy Bergilir

Menurut catatan sejarah, dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Museum Sumpah Pemuda Kemdikbud, gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda II berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI).

PPPI adalah organisasi pemuda yang beranggotakan pelajar dari seluruh tanah air.

Baca Juga: Terlantarkan Pasien Balita, Direktur RS Tiara Sentosa Ogah Berkomentar

Atas inisiatif PPPI, kongres Pemuda II digelar pada 27-28 Oktober 1928 di tiga gedung yang berbeda, dan dibagi dalam tiga kali rapat. Sehingga menghasilkan Sumpah Pemuda.

Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) Ke-94 Tahun 2022 dilaksanakan
dalam bentuk Upacara Bendera, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Mengintip Sosok Dito Mahendra, Pengusaha yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Sifat Upacara : Khidmat dan sederhana

Hari, Tanggal : Jum’at, 28 Oktober 2022

Pukul : Jam 08.00 (waktu setempat) sampai selesai

Tempat : Lokasi masing-masing

Penyelenggara : Kementerian, Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah,

Baca Juga: Klaknas Demo di Mabes Polri, Desak Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen PT KKP

Perwakilan Indonesia di Luar Negeri (KBRI), Organisasi

Kepemudaan, Lembaga Pendidikan, dan pemangku kepentingan kepemudaan.

Peserta Upacara : ASN, TNI, Polri, Pelajar, Mahasiswa, Pemuda, Pramuka, Pelajar, PMR, Unsur

OPD, Masyarakat, dan pemangku kepentingan kepemudaan.

Pakaian : Laki-laki: Pakaian Daerah/PSL/Seragam Instansi.

Perempuan: Pakaian Daerah dan/atau menyesuaikan.

TNI/POLRI: Pakaian Dinas Upacara (PDU) III.

Organisasi Kepemudaan: Almamater Organisasi.

Baca Juga: Harga Dasar Emas Antam Turun di Awal Pekan, Berbanderol Rp 943.000 per Gram


C. Susunan Upacara Bendera:

1. Komandan Upacara memasuki lapangan Upacara, pasukan diambil alih oleh

Komandan Upacara;

2. Inspektur Upacara tiba ditempat Upacara, barisan disiapkan;

3. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara;

4. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara bahwa Upacara siap dimulai;

5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “INDONESIA RAYA”;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara;

7. Pembacaan teks Pancasila oleh Inspektur Upacara, diikuti oleh seluruh

peserta Upacara;

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Waspada, Covid XBB Terdeteksi di Indonesia

8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945;

9. Pembacaan Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928;

10. Menyanyikan lagu “SATU NUSA SATU BANGSA”;

11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu “BAGIMU NEGERI” (bila ada);

12. Amanat Inspektur Upacara (membacakan Naskah Pidato Menteri Pemuda

dan Olahraga);

13. Menyanyikan lagu “BANGUN PEMUDI PEMUDA”;

14. Pembacaan Do’a;

15. Laporan Komandan Upacara;

16. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara;

17. Inspektur Upacara berkenan meninggalkan tempat Upacara.

18. Upacara selesai.


Catatan:

1. Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, maka dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan). Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.

Baca Juga: Soal Gugatan Sengketa Pemilu, PRIMA Optimis Capai Kesepakatan Terbaik dengan KPU

2. Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati atau ditunjuk untuk peringatan acara puncak Hari Sumpah Pemuda. Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat. Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.

3. Inspektur upacara tingkat nasional dilakukan masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional. Tingkat Provinsi/kabupaten/Kota/Kecamatan, dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota/ Camat setempat. Untuk organisasi/lembaga/swasta/lembaga pendidikan/lembaga non-pemerintah lainnya, Inspektur Upacara dipimpin oleh pimpinan masing-masing. Di luar negeri dipimpin oleh Duta Besar/Kepala Perwakilan RI setempat.

4. Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga pada saat upacara bendera
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022 dibacakan oleh Inspektur
Upacara.

Baca Juga: Ajang Olahraga Hugua Cup II Dibuka: Libatkan Ratusan Peserta Pelajar Hingga Lintas Profesi


Berikut ini Teks Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928:


POETOESAN CONGRES PEMOEDA-PEMOEDA INDONESIA


Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia diadakan oleh perkoempoelan- perkoempoelan pemoeda Indonesia jang berdasarkan kebangsaan, dengan namanja Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematera), Pemoeda IndonesiaSekar Roekoen, Jong Islamieten, Jong Bataksbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi dan Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia. Memboeka rapatpada tanggal 27 dan 28 Oktober tahoen 1928 dinegeri Djakarta; Sesoedahnja mendengar pidato-pidato pembitjaraan jang diadakan didalam kerapatan tadi; Sesoedahnja menimbang segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini;kerapatan laloe mengambil kepoetoesan:

Baca Juga: Negara Merugi Imbas Aktivitas Pertambangan Ilegal, PPKI: Kinerja APH Layak Dipertanyakan

PERTAMA: KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA
MENGAKOE BERTOEMPAH-DARAH JANG SATOE, TANAH
INDONESIA.
KEDOEA: KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA
MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.
KETIGA: KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA
MENDJOENDJOENG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.

Baca Juga: Operasi Penertiban Tambang Blok Mandiodo Gagal, Ampuh Sultra: Informasi Bocor, Celah Bagi Penambang Ilegal

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan azas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan kebangsaan Indonesia;Mengeloearkan kejakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar persatoeannja: Kemaoean Sedjarah
Bahasa Hoekoem Adat Pendidikan dan Kepandoean; dan mengeloearkan pengharapan soepaja poetoesan ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan kita.***



Editor: Mirkas

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x