Negara Merugi Imbas Aktivitas Pertambangan Ilegal, PPKI: Kinerja APH Layak Dipertanyakan

- 21 Oktober 2022, 21:57 WIB
Direktur Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI), Icas Sailimpu menilai, negara terindikasi mengalami kerugian hingga menembus angka 504 miliar imbas aktifitas pertambangan ilegal.
Direktur Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI), Icas Sailimpu menilai, negara terindikasi mengalami kerugian hingga menembus angka 504 miliar imbas aktifitas pertambangan ilegal. /Istimewa/

KENDARI KITA-Direktur Perkumpulan Pusat Kajian Isu (PPKI), Icas Sailimpu menilai, negara terindikasi mengalami kerugian hingga menembus angka 504 miliar imbas aktifitas pertambangan ilegal.

Menurut Icas, ada 126 perusahaan yang masih melenggang bebas mengeksplorasi kawasan pertambangan di Sultra. ironisnya kata Icas, aktifitas itu dilakukan secara ilegal.

Baca Juga: Operasi Penertiban Tambang Blok Mandiodo Gagal, Ampuh Sultra: Informasi Bocor, Celah Bagi Penambang Ilegal

Icas kemudian menyoroti kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah melakukan pembiaran atas persoalan itu.

Ia menyebut  beberapa Kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi sarang dan tempat penambangan ilegal mining di antaranya yang paling ramai yakni di Kabupaten Konawe Utara ( Konut) dan Kolaka Utara ( Kolut).

Baca Juga: Jadi Korpres MW KAHMI Sultra, Ruksamin Komitmen Akselerasi SDM Berdaya Saing

Maraknya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan ilegal itu mendorong PPKI untuk meminta perhatian APH di Sultra.

"Kami menyayangkan dengan fungsi APH yang membiarkan perusahaan tambang ilegal yang terus melakukan aktivitas tanpa ada pengawasan, "kata Icas kepada awak media di Kendari, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Presidium Forhati Sultra Masa Bakti 2022-2027 DIlantik Hari Ini

Icas lebih jauh mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum sehingga pertambangan ilegal ini masih terus saja berlangsung.

"Dugaan kami telah terjadi persengkokolan jahat skala besar hingga negara dirugikan triliunan rupiah dan sudah pasti didalamnya ada suap menyuap dengan skala besar oleh berbagai pihak," kata Icas.

Baca Juga: Jokowi: Pembangunan IKN 70 Persen Area Hijau, Wujud Perubahan Peradaban Indonesiasentris

Icas mengungkapkan, beberapa pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berstatus hutan produksi, terutama perusahaan tambang yang tersebar di Konut, Kolaka dan Kolut.

"Kalau kita analisa hutan  produksi seluas 1,158 hektare itu jika dikelola merupakan pendapatan negara dengan perkiraan 5 dollar per metrik ton, untuk harga tongkang 38 dollar ler metrik ton, namun yang beredar dengan duggaan penyewaan dokumen yaitu harganya 7 dollar yang bahwasanya harus dikaji bersama,"ungkapnya.

Baca Juga: Banjir Hingga Longsor Melanda Wilayah Indonesia, Pemerintah Diminta Fokus Tanggap Darurat Bencana

Karena itu, lanjut Icas, PPKI akan melakukan tindakan terukur dengan melibatkan beberapa pihak terkait untuk menindak para pelaku penambang ilegal mining.

"Tentunya kita akan melakukan investigasi mendalam terukur dan transparan dengan melibatkan pihak DPR RI komisi 7 , KLHK, Mabes Polri dan APH, untuk menindak dan menerapkan hukum pada pelaku ilegal mining serta penambangan diluar IPPKH," pungkasnya.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x