Kasus Ilegal Mining di Sultra: Proses Hukum Dua Tersangka Pengurus PT AG Dipertanyakan

- 13 Mei 2024, 12:52 WIB
Gakkum LHK tangkap petinggi perusahaan tambang nikel ilegal di Kolaka Sultra.
Gakkum LHK tangkap petinggi perusahaan tambang nikel ilegal di Kolaka Sultra. /Dok. ppid.menlhk.go.id

KENDARI KITA - Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti stagnasi dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal oleh PT AG di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Kasus yang mencakup area seluas 23,84 hektare ini telah berlangsung hampir setahun tanpa perkembangan signifikan.

Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sultra sebelumnya telah menangkap dan menetapkan dua pengurus PT AG, AA dan LM, sebagai tersangka atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: Pilkada Konawe 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Ketua LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen, menyatakan kekhawatirannya terhadap kurangnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saat ini, kita tidak pernah lagi mendengar proses kasusnya seperti apa, sidangnya sudah sejauh mana," ujar Husen, Senin, 13 Mei 2024.

Husen menambahkan bahwa kasus dengan implikasi serius seperti ilegal mining, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara memerlukan prosedur hukum yang tidak sederhana.

Baca Juga: Hadiah Menanti Para Pemain Free Fire: Klaim Kode Redeem FF 13 Mei 2024

Husen mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertanggung jawab atas hal ini harus transparan sudah sejauh mana kasusnya agar kepercayaan publik terhadap APH juga meningkat.

Menurut Husen, ketidakjelasan status hukum kedua tersangka menimbulkan spekulasi.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah