Soal Gugatan Sengketa Pemilu, PRIMA Optimis Capai Kesepakatan Terbaik dengan KPU

- 24 Oktober 2022, 13:24 WIB
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) optimis mencapai kesepakatan terbaik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyusul bergulirnya gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan PRIMA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin, 17 Oktober lalu.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) optimis mencapai kesepakatan terbaik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyusul bergulirnya gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan PRIMA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin, 17 Oktober lalu. /PRIMA/

KENDARI KITA-Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) optimis mencapai kesepakatan terbaik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyusul bergulirnya gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan PRIMA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin, 17 Oktober lalu.

Wakil Ketua DPW PRIMA Aceh, Munzir Abe mengungkapkan optimismenya bahwa PRIMA prima akan lolos dalam tahap verifikasi partai politik, sehingga memperoleh ruang menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Oknum Perwira Polda Sultra Diduga Gelapkan Mobil, Pelapor : Pelaku Jangan Dibiarkan

"Segala syarat telah dilengkapi. Kami di daerah yakin akan tercapai kesepakatan terbaik dari proses mediasi ini, karena kami memiliki bukti dan data lengkap sebagai peserta pemilu,” kata Munzir.

Sementara itu, Ketua DPW PRIMA Jawa Timur, Samirin, mengaku heran atas keputusan KPU yang tidak meloloskan PRIMA dalam verifikasi administrasi.
Padahal lanjut dia, struktur PRIMA di Jawa Timur sudah siap mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Baca Juga: Ajang Olahraga Hugua Cup II Dibuka: Libatkan Ratusan Peserta Pelajar Hingga Lintas Profesi

“Namun ternyata kita dianggap TMS oleh KPU RI. Padahal kami siap diverifikasi faktual kapan pun. Struktur kabupaten/kota di Jawa Timur pun sudah bersiap menyongsong proses verifikasi faktual,” ujar dia dalam keterangan resminya di Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022.

Samirin menuturkan, desakan untuk melakukan gerakan massa menolak keputusan KPU yang tidak meloloskan PRIMA dalam verifikasi administrasi dari bawah sangat massif.

Baca Juga: Negara Merugi Imbas Aktivitas Pertambangan Ilegal, PPKI: Kinerja APH Layak Dipertanyakan

Namun, pihaknya masih berupaya untuk menenangkan anggotanya agar menunggu proses gugatan sengketa yang berlangsung saat ini di Bawaslu RI.

“Saya harapkan semua anggota dan kader di bawah bisa tenang sambil menunggu proses gugatan sengketa yang dilakukan oleh DPP,” tuturnya.

Baca Juga: Operasi Penertiban Tambang Blok Mandiodo Gagal, Ampuh Sultra: Informasi Bocor, Celah Bagi Penambang Ilegal

Senada dengan Samirin, Koordinator Wilayah Papua dan Papua Barat, Arkilaus Baho mengatakan, PRIMA adalah partai yang diterima oleh seluruh masyarakat Papua karena selama ini konsisten memperjuangkan hak-hak politik  masyarakat setempat.

“PRIMA diterima seluruh masyarakat Papua, PRIMA konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua terkait pemenuhan hak hak politik lokal,” tambahnya.

Baca Juga: Jadi Korpres MW KAHMI Sultra, Ruksamin Komitmen Akselerasi SDM Berdaya Saing

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal menambahkan, pihaknya tetap optimis dengan upaya hukum yang dilakukan PRIMA ini.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh pengurus dan anggota di daerah untuk selalu siap dan patuh dengan arahan DPP PRIMA.

Baca Juga: Presidium Forhati Sultra Masa Bakti 2022-2027 DIlantik Hari Ini

“Tetap optimis dengan apa yang dilakukan tim advokasi hukum, kita yakin akan ada keputusan yang terbaik,” ujar Alif.

Lanjut Alif, PRIMA sendiri mengharapkan gugatan sengketa proses pemilu yang saat ini sedang pada tahap mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berjalan dengan baik tanpa ada tekanan atau intervensi dari kekuatan politik manapun.

Baca Juga: Jokowi: Pembangunan IKN 70 Persen Area Hijau, Wujud Perubahan Peradaban Indonesiasentris

"Secara administratif, persyaratan yang mereka siapkan dan unggah di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sudah lebih dari cukup," ungkapnya.

Untuk diketahui, PRIMA telah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu RI, Senin, 17 Oktober 2022. Langkah melayangkan gugata  tersebut ditempuh setelah KPU mengumumkan PRIMA tidak memenuhi syarat sebagai partai yang lolos ke tahap verikasi faktual.
    

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x