NIkita Mirzani Dipolisikan Pengusaha, Dikabarkan Sempat Histeris Di Depan Penyidik Kejaksaan

- 26 Oktober 2022, 13:31 WIB
Nikita Mirzani ditahan di rutan Serang, Banten.*
Nikita Mirzani ditahan di rutan Serang, Banten.* /Tangkapan layar YouTube Seputar Indonesia

KENDARI KITA-Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani terus bergulir. Wanita yang sesumbar dengan gelar Nyai ini dilaporkan oleh pengusaha Dito Mahendra.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dikutip pikiranrakyat.com mengungkapkan, berkas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE oleh Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21.

Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah Terduga Pelaku Pelecehan Di Konawe Dinonaktifkan

Menindaklanjuti hal itu, Kejari Serang segera mengambil tindakan dengan melakukan penahanan terhadap wanita yang kerap tampil dengan aksi kontroversinya ini.

Saat hendak ditahan, Nikita Mirzani kabarnya sempat histeris di hadapan penyidik kejaksaan.

Baca Juga: PM Palestina Mohammad Shtayyeh dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoe Gelar Pertemuan, Ini yang Dibahas!

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dikutip Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 26 Oktober 2022.

“Semenjak dari siang, baru bisa dilaksanakan penahanannya pukul 7 malam,” imbuhnya.

Baca Juga: Rumah Sakit Tiara Sentosa Disoroti Imbas Dugaan Penelantaran Pasien Balita Gagal Ginjal

Kini Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan.

Nikita Mirzani diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.

Baca Juga: Belum Dioperasikan, Road Sweeper Milik Pemkot Kendari Rusak, DLHK : Human Error

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” ujar Rezkinil.***

Editor: Mirkas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x