Klaknas Demo di Mabes Polri, Desak Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen PT KKP

- 24 Oktober 2022, 21:06 WIB
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin, 24 Oktober 2022.
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin, 24 Oktober 2022. /Istimewa/

KENDARI KITA-Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nasional (Klaknas) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin, 24 Oktober 2022.

Aksi demonstrasi itu bertujuan mendesak Bareskrim Mabes Polri agar segera membongkar sindikat pemalsuan dokumen PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), serta meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terkait potensi kerugian negara atas praktek sindikat jual beli dokumen tersebut.

Baca Juga: Badai Roslyn menghantam Pantai Pasifik Meksiko, Dua Orang Dilaporkan Tewas

Mass aksi juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP) serta menghentikan segala bentuk kegiatan di Wilayah IUP PT. KKP.

Koordinator aksi, Arin Fahrul Sanjaya, mengatakan, bahwa kegiatan jual beli dokumen PT. KKP diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2022.

Baca Juga: Soal Gugatan Sengketa Pemilu, PRIMA Optimis Capai Kesepakatan Terbaik dengan KPU

"Kasus ini sangat menyita perhatian masyarakat Sultra, pasalnya kasus ini diduga telah berlangsung sejak Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas 11 Izin Usaha Pertambangan (11 IUP)," kata Arin.

Arin lebih jauh mengungkapkan bahwa setelah surat rekomendasi tersebut dikeluarkan, 11 IUP saat itu tidak lagi mendapatkan persetujuan RKAB untuk kegiatan pertambangan dan penjualan.

Baca Juga: Oknum Perwira Polda Sultra Diduga Gelapkan Mobil, Pelapor : Pelaku Jangan Dibiarkan

Namun faktanya menurut Arin, saat itu kegiatan penjualan nikel oleh 11 IUP swasta masih berlangsung dan diduga kuat menggunakan dokumen PT. KKP.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x