Korupsi Pertambangan Rugikan Negara Rp45 Miliar, Ponakan Bakal Calon Gubernur Sultra Divonis 4 Tahun Penjara

- 6 Mei 2024, 17:39 WIB
Korupsi Pertambangan Rugikan Negara Rp45 Miliar, Ponakan Bakal Calon Gubernur Sultra Divonis 4 Tahun Penjara
Korupsi Pertambangan Rugikan Negara Rp45 Miliar, Ponakan Bakal Calon Gubernur Sultra Divonis 4 Tahun Penjara /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Andi Andriansyah, ponakan bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Andriansyah, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta," kata Hakim Ketua, Sugeng Sudrajat, SH., MH saat membacakan vonis terhadap Andi Andriansyah, Senin 6 Mei 2024.

Hakim Ketua menjelaskan, jika Andi Andriansyah tidak mampu membayar denda Rp500 juta, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: 50 Personel Polresta Kendari Amankan Penertiban Lapak di Pelataran Tugu Eks MTQ Kendari

Selain itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa Andi Andriansyah untuk membayar uang pengganti Rp45 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andi Andriansyah dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Crosser Astra Honda, Delvintor Melesat di Portugal, Hadapi Para Raksasa MXGP

Dalam persidangan, Andi Andriansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pertambangan di wilayah IUP PT Antam.

Andi Andriansyah didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp45 miliar.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah