Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK, Mantan Kepala SMA Asinua Langsung Ditahan

- 1 November 2023, 20:17 WIB
Mantan Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47), Kabupaten Konawe resmi ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi DAK dan BOS.
Mantan Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47), Kabupaten Konawe resmi ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi DAK dan BOS. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Mantan Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47), Kabupaten Konawe resmi ditahan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu 1 November 2023.

"Mantan Kepala SMA Asinua ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dan 2020," ungkap, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Sigit melalui Kanit II Tindak Pidana Korupsi, Ipda Surya Dwi Aji Gemilang.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Konawe untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Sukses Mengguncang Shopee Live! Penampilan Zee dan Freya JKT48 Bikin Heboh Wota dan Netizen se-Indonesia

Ia juga mengungkapkan, selain menyelewengkan anggaran DAK, tersangka juga menyalahgunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020, sehingga terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe sebesar Rp.367.641.686.

"Modusnya, tersangka tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari pekerjaan DAK 2019 dan 2020, dan dana BOS 2020 yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam penggunaan anggaran tersebut, tersangka tidak melibatkan bendahara. Tersangka memegang sendiri dana yang diterima.

Baca Juga: Sikap Dingin dan Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD Konsel di PT WIN, Bebaskan Lahan Hingga Menambang?

"Tersangka juga tidak membentuk Panitia P2S pada pengelolaan anggaran DAK fisik Tahun 2019 dan 2020," jelasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x