KENDARI KITA - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) 'dilakban' Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Selasa 25 Oktober 2023, sekira pukul 01.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebutkan, selain tindak pidana Curas, dua pria tersebut juga diduga pelaku tindak pidana kepemilikian senjata tajam (Sajam) tanpa ijin.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu menjelaskan, dua pelaku itu melakukan aksi kejahatannya di Jalan Simbo, Kelurahan Batubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar jam 19.30 Wita, Sabtu 21 Oktober 2023.
Baca Juga: AMPLK Sultra Adukan Dugaan Korupsi Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika ke PTSP Kejati
"Masing-masing pelaku atas nama Elgisan alias Ege (23) dan Andri Erlangga Saputra alias Boei (24)," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari melalui keterangan tertulisnya yang diterima kendarikita.com, Rabu 25 Oktober 2023.
Lebih lanjut, AKP Fitrayadi menjelaskan, kedua pelaku beralamat di Jalan Sanggoleo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan, Baruga Kota Kendari.
"Pelaku Ege berprofesi sebagai Kedi, sedangkan Boho wiraswasta," jelas AKP Fitrayadi.
Baca Juga: WALHI Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove dan Lingkungan Hidup PT WIN ke Gakkum KLHK
Ia juga menambahkan, dua pelaku itu ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.