KENDARI KITA - Tim Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), tak sesuai fakta persidangan.
Hal itu diungkapkan Andri Darmawan, SH selaku Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala saat mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU Kejati Sultra.
Andri Dermawan mengatakan, sidang dua pekan lalu, JPU Kejati Sultra menuntut kliennya dihadapan Mejelis Hakim dengan 4 tahun 6 bulan penjara, karena diduga melanggara Pasal 56 KUHP sebagai orang yang membantu kejahatan dan Pasal 12 Huruf e Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pokok tuntutan JPU, dijelaskannya bahwa terdakwa Sekda Kota Kendari itu saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dianggap sebagai sarana atau alat dalam memuluskan aksi pemerasan terdakwa Syarif Maulana terhadap PT Midi.
Kemudian, di dalam RAB tersebut tidak dicantumkan atau memuat nomor rekening Pemerintah Kota Kendari, sebagaimana RAB itu dijadikan alat untuk mencari sumbangan dana berbentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) guna membantu pendanaan program kampung warna-warni.
"Lalu RAB yang sudah dibuat oleh klien kami (Ridwansyah Taridala) diserahkan kepada terdakwa Syarif Maulana. Sementara, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan disitu. Ini yang menjadi landasan dan dasar JPU menuntut klien kami," katanya, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Aktivitas Penambangan PT WIN di Area Pemukiman Warga Desa Torobulu Dilaporkan ke Gakkum KLHK RI
Berangkat dari tuntutan JPU, Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala menilai tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pihaknya ajukan nota pembelaan.