Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS dan DAK, Mantan Kepala SMA Asinua Langsung Ditahan

- 1 November 2023, 20:17 WIB
Mantan Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47), Kabupaten Konawe resmi ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi DAK dan BOS.
Mantan Kepala SMA Asinua, Abu Sain (47), Kabupaten Konawe resmi ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi DAK dan BOS. /Ilfa/kendarikita.com

"Tersangka membuat LPJ/SPJ tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan pekerjaan (merekayasa/palsu). Kemudian mengambil keuntungan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atas pekerjaan yang Ia tangani, dengan cara menyerahkan pekerjaan ke pihak ketiga," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ilfa) ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x