Baca Juga: Satu Tersangka Obstraction Of Justice Ditangkap, Istri Direktur PT KKP Diduga Terlibat
Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Keluarga korban berharap polisi segera menangkap pelaku D yang saat ini diduga sudah melarikan diri.
Kasus ini pun sudah dilaporkan di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Muna Barat, untuk mendapatkan pendampingan proses hukum.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Muna Barat, Takari Abdullah mengaku, laporan kasus tersebut sudah Ia terima pada Senin 4 September 2023 lalu.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Buton Selatan Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau
"Pemerintah daerah wajib melakukan pendampingan bagi anak yang mengalami kekerasan seksual," ungkapnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, dua dari tiga terduga pelaku sudah diamankan, yakni A dan I.
“Untuk pelaku D saat ini masih dalam proses pengejaran. Para pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Hasan Jufri) ***