Usai Geledah Kantor Bupati Muna, KPK RI Tetapkan Rusman Emba Tersangka Kasus Suap Dana PEN

- 12 Juli 2023, 14:31 WIB
Bupati Muna, LM. Rusman Emba
Bupati Muna, LM. Rusman Emba /istimewa/kendarikita.com/

KENDARI KITA - Usai geledah Kantor Bupati Muna, KPK RI resmi menetapkan Bupati Muna, Rusman Emba sebagai tersangka kasus suap dana PEN, Rabu 12 Juli 2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Bupati Muna, pihaknya juga menetapkan tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” ujar Ali Fikri kepada awak media.

Baca Juga: 75 Paskibraka Kabupaten Konawe Bakal Jalani Masa Karantina Selama 21 hari

Lebih lanjut, Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Hanya saja, Ali Fikri tak menyebutkan identitas tersangka dari pihak swasta tersebut, serta pasal dan konstruksi perbuatan para tersangka.

Sebelum ditetapkan tersangka, KPK RI melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna serta melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x