Permudah Proses Penyidikan Kasus Dana PEN Muna, KPK RI Cegah Rusman Emba Keluar Negeri

- 12 Juli 2023, 15:25 WIB
Gedung KPK RI, lokasi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Gedung KPK RI, lokasi ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. /Foto : PMJ News/Fjr/

KENDARI KITA - Guna mempermudah penyidikan perkara dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), KPK RI mencegah Bupati Muna, LM Rusman Emba dan seorang dari pihak swasta bepergian keluar negeri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK RI telah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM, untuk meminta agar dilakukan pencegahan terhadap dua orang supaya tidak berpergian ke luar negeri.

"aitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta, untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya," ujar Ali Fikri, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Usai Geledah Kantor Bupati Muna, KPK RI Tetapkan Rusman Emba Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Dijelaskannya, melalui upaya tersebut, dua tersangka tersebut akan tetap berada di dalam negeri, ketika dipanggil sebagai saksi ataupun sebagai tersangka dalam proses penyidikan.

"Dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Baca Juga: 75 Paskibraka Kabupaten Konawe Bakal Jalani Masa Karantina Selama 21 hari

Hanya saja, Ali Fikri tak menyebutkan identitas tersangka dari pihak swasta tersebut, serta pasal dan konstruksi perbuatan para tersangka.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x